Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab: Saya Menolak Putusan Majelis

- 24 Juni 2021, 15:34 WIB
Divonis 4 tahun penjara kasus RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab sebut menolak putusan majelis dan menyatakan banding
Divonis 4 tahun penjara kasus RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab sebut menolak putusan majelis dan menyatakan banding /ANTARA FOTO/Hafiz Mubarok A

PR Metro Lampung News-- Kabar teranyar mengenai vonis 4 tahun penjara terkait kasus RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab menolak putusan majelis dan menyatakan banding.

Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021, dikutip PRMN Metro Lampung News dari Antara.

Majelis Hakim Khadwanto membacakan vonis terhadap Rizieq Shihab pada hari ini, yakni berisi pernyataan terdakwa Rizieq Shihab bersalah dan penjatuhan pidana penjara empat tahun.

Dalam putusan tersebut, diseutkan bahwa terdakwa Rizieq Shihab terbukti bersalah secara sah berdasarkan fakta yang telah terungkap melalui proses sidang kasus tes usab RS UMMI Bogor.

Khadwanto juga membacakan narasi perihal apa saja yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab sehingga hukumannya menjadi 4 tahun.

Seperti halnya perilaku Rizieq Shihab yang dianggap meresahkan masyarakat sebab tak mengungkapkan kondisi sebenarnya saat terpapar Covid-19.

Justru Rizieq Shihab menyatakan dirinya dalam keadaan sehat walaupun terkonfirmasi kena Covid-19.

Selain ada hal yang memberatkan hukuman terdakwa Rizieq Shihab, adapula pertimbangan yang meringankan.

Adalah status kepala keluarga yang diemban oleh Rizieq Shihab yakni memiliki tangungan keluarga.

Selain itu, Rizieq Shihab yang sebagai gur agama juga menjadi hal yang meringankan karena diharapkan dapat berubah kelakuannya menjadi baik di waktu mendatang.

Halaman:

Editor: Hanisaul Khoiriyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x