PR Metro Lampung News-- Kelanjutan sidang menghasilkan Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara atas kasus kerumunan dan pernikahan anaknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara atas kasus kerumunan dan pernikahan anaknya.
JPU mengungkapkan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah karena menghasut masyarakat untuk datang ke acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan anaknya, dikutip dari laman Antara.
Dua acara tersebut dalam pelaksanaannya telah melanggar protokol kesehatan.
Selain tuntutan dua tahun penjara, JPU juga menuntut pidana tambahan, yakni pencabutan hak pemegang jabatan organisasi selama tiga tahun.
Artinya, Rizieq Shihab tak bisa lagi jadi anggota maupun pengurus organisasi kemasyarakatan.
Seperti yang sudah diketahui, sebelumnya Rizieq Shihab termasuk dalam pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Lanjutnya, JPU juga menyampaikan apa saja yang memberatkan Rizieq Shihab meliputi fakta bahwa Rizieq Shihab sudah pernah terjerat kasus hukum pada 2003 dan 2008.
Kemudian, JPU menuturkan bahwa Rizieq Shihab juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada saat persidangan.
Hal itu menyebabkan waktu dalam persidangan tidak berjalan efektif dan menjadi lambat.