Skema THR 2021, Maksimal Waktu Pembayaran dan Sanksi Bagi Perusahaan Bila Tidak Membayarkan

- 14 April 2021, 11:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/
 
PR Metro Lampung News-- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah mengingatkan para pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) bisa kena denda dan sanksi. Ini skema pembayaran THR 2021 maksimal waktu pembayaran dan sanksi bagi perusahaan bila tidak membayarkan.
 
Menurutnya, perusahaan harus membayar THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan. Lalu jika tidak bisa membayarkan ada denda dan saksi bagi perusahaan. 
 
Pihaknya telah membuat surat edaran, pada 12 April 2021 yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. 
 
 
 
Dalam edaran itu, Menaker menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 
 
Dia mengingatkan terdapat sanksi bila terlambat atau bahkan tidak membayar THR tersebut.
 
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida. 
 
 
 
Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah. 
 
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.
 
Selain itu, pengenaan denda dan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. 
 
“Kami mohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan,” kata Menaker Ida. 
 
Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan tunjangan hari raya atau THR 2021. 
 
Demikian skema pembayaran THR 2021 maksimal waktu pembayaran dan sanksi bagi perusahaan bila tidak membayarkan.***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah