Sertifikat Tanah Elektronik Permudah Verifikasi Lahan Pertanian, Ketahanan Pangan Bisa Terjaga

- 5 Februari 2021, 10:23 WIB
Kantor Pertanahan Kota Banjar/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kantor Pertanahan Kota Banjar/Badan Pertanahan Nasional (BPN). /Sandi Lukman/
 
PR Metro Lampung News-- Pemberlakuan sertifikasi tanah secara elektronik akan memudahkan verifikasi terhadap lahan pertanian dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional. 
 
"Sertifikasi tanah secara elektronik akan membuat data menjadi lebih terintegrasi. Diharapkan berdampak ke sisi pertanian mengenai tingkat alih fungsi lahan pangan, khususnya sawah menjadi nonsawah semakin terkendali sehingga menjaga ketahanan pangan nasional," ujar peneliti Lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah, dikutip dari Antara Jumat, 5 Januari 2021. 
 
Ia menambahkan melalui sertifikasi tanah elektronik itu dapat memudahkan pemerintah melakukan pemantauan dan penertiban terhadap alih fungsi lahan. 
 
Luas alih fungsi lahan pangan, menurut dia, khususnya sawah menjadi nonsawah semakin meningkat sejalan dengan pertumbuhan industri dan perumahan.
 
"Konversi lahan berpotensi mempengaruhi produksi pangan nasional," ucapnya.
 
Kendati demikian, lanjut dia, pemberlakuan sertifikat tanah elektronik harus didukung dengan infrastruktur teknologi dan kesiapan masyarakat.
 
 
 
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
 
Hal ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN. 
 
Pada tahun lalu, pihaknya telah memberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertipikat, zona nilai tanah, dan surat keterangan pendaftaran tanah. 
 
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Virgo Eresta Jaya menjamin keamanan dari penggunaan sertifikat elektronik. 
 
Menurutnya, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 
 
 
 
"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," jelasnya. 
 
Sosialisasi Masif
 
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Surahman Hidayat menyatakan kebijakan terkait sertifikat elektronik di bidang pertanahan perlu sosialisasi masif. 
 
Hal ini agar masyarakat tidak ada kesalahpahaman dalam implementasinya. 
 
"Saya mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat di dapil saya tentang kebijakan baru terkait penarikan sertifikat untuk disatukan pada buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan sebagaimana tertuang pada Pasal 16 ayat (3) dan (4) ATR/BPN No.1 Tahun 2021," kata Surahman, Kamis 4 Januari 2021. 
 
 
Surahman menjelaskan bahwa di dalam Pasal 16 ayat (3) berbunyi, "Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan".
 
Kemudian pada Pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa "Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data".
 
Menurutnya masyarakat mendapatkan informasi bahwa buku sertifikat tanah yang mereka miliki sekarang akan ditarik dan digantikan dengan sertifikat elektronik. 
 
"Mereka bingung dengan implikasi dari pergantian bentuk sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik dan bagaimana proses pergantian akan dilakukan. Apakah akan dilakukan secara gratis atau berbayar. Banyak pertanyaan," katanya.
 
Ia berpendapat bahwa sosialisasi Permen ATR/BPN No 1 Tahun 2021 seharusnya sudah dilakukan dalam tahap perumusan, sehingga ketika kebijakan ditetapkan tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.***

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x