PR Metro Lampung News-- LSM Indonesia AIDS Coalition (IACI) sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bekerja untuk isu transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam program penanggulangan HIV dan AIDS.
Mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi pengadaan obat AIDS yaitu obat Antiretroviral (aRV) pada 2016.
Saat ini, IAC mengganggap sudah santer tersiar kabar di media bahwa Kejagung kembali membuka kasus dugaan korupsi Mark Up harga pengadaan obat ARV ini di 2016 dan telah memanggil beberapa orang saksi tambahan untuk diperiksa.
Baca Juga: Sandiaga Uno Jadi Menparekraf, Ini Reaksi Wishnutama Kena Reshuffle Kabinet Oleh Presiden Jokowi
Direktur Eksekutif LSM IAC Aditya Wardhana dengan tegas mengatakan dugaan korupsi pengadaan obat ARV bila benar terjadi adalah sebuah kejahatan kemanusiaan. Soalnya ratusan ribu orang dengan HIV bergantung kepada obat ini untuk bertahan hidup.
"Mempertahankan nyawanya dengan bergantung pada ketersediaan obat ARV ini,” katanya.
Dia pun menambahkan, bahwa LSM IAC yang dipimpinnya sudah sejak tahun 2018 selalu menyuarakan kasus dugaan korupsi obat ARV.
Baca Juga: KPK Pastikan Akan Bersikap Profesional dalam Kasus Korupsi Bansos
Namun hingga kini menurutnya kasus itu timbul tenggelam dan tidak pernah sampai ke meja hijau.