Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Susah dan Antri Panjang, Mari Simak

18 Juni 2021, 06:48 WIB
Contoh kartu keluarga terbaru dengan tanda tangan elektronik. /Dok. Pikiran Rakyat/



PR Metro Lampung News-- Bagi Warga khusunya yang baru akan membuat Kartu Keluarga (KK), sekarang KK online dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dan langsung dapat mencetaknya dirumah.

Semua yang berkaitan dengan proses pembuatannya bisa dilakukan secara online hanya memerlukan computer, laptop dan gawai lainnya dan tentunya koneksi intenet.

Sebelumnya untuk bisa memiliki Kartu Keluarga Masyarakat perlu datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan harus melakukan serangkaian pemberkasan prosedur.

Kini bisa dilakukan dari rumah karna terlebih pada era pandemi Covid-19 yang harus kita utuk lebih membatasi kerumunan di tempat umum.

Kemudahan yang di dapat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pelayanan online di tengah pandemi virus Covid-19.

Upaya ini sangat membantu dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administratif pembuatan KK.

Dengan adanya layanan ini secara online semua pelayanan Dukcapil semakin mudah, semua dokumen pengirimannya dilakukan secara online dalam bentuk File PDF dan dikirmkan melalui email dan juga ponsel smarthphone.

Bagi masyarakat yang sudah menerima dokumen tersebut dalam PDF bisa lansgung mencetak dengan menggunakan kertas HVS Berukuran A4 80 gram.

Pembuatan KK secara online ini baru diterapkan oleh Disukcapil di Sebagian daerah saja.

Syarat dalam pembuatan Kartu Keluarga Online

1. Melalui Situs Kemendagri
Kemendagri mempermudah dalam pembuatan dokumen secara online melalui situs resmi yang dibuat untuk Kartu Keluarga Online situs Resmi yang bisa diakses seperti dibawah ini:
Hal pertama yang dilakukan dengan cara mengakses situs Kemendagri
- Kunjungi situs Web dibawah ini
( https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id)
- Buat akun dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi data diri berupa 16 angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, dan tanggal lahir sertakan juga nomor ponsel yang aktif , email, password dan captcha.
- Setelah data telah terisi data akan memverivikasi dengan memasukan kode ponsel yang di daftarkan
- Masuk ke aplikasi lalu pilih menu login dan isi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga
- Sesudah mendapatkan notifikasi bisa melakukan langsung pencetakan ulang dengan menggunakan kertas HVS 80 gram.

2. Melalui Situs Disdukcapil

Dukcapil dari beberapa daerah sudah mengembangkan layanan pembuatan Kartu Keluarga secara online, setelah mencetak KK akan muncul PIN pribadi oleh Dukcapil.

Pin tersebut bersifat rahasia yang nantinya akan masuk pada notifikasi ponsel atau email.

Cara pembuatan KK online:

- Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui web online dan aplikasi yang sudah disediakan oleh masing-masing Disdukcapil kab/kota setempat.
- Pada saat proses pengisian permohonan masyarakat wajib mencantumkan nomor ponsel yang aktif digunakan dan juga email sebagai pemberitahuan notifikasi.
- Petugas Dukcapil lalu memperoses permohonan yang di ajukan oleh masyarakat.
- Setelah permohonan pelayanan kependudukan telah setelah ditandatangani dokumennya secara TTE oleh kepala Dinas Dukcapil, lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi berupa SMS Email yang berisi informasi Link untuk mencetak dokumen kependudukan dan PIN.
- Masyarakat akan segera mencetak dokumen kependudukan itu dirumah atau dimanapun.
Itulah berikut informasi cara pembuatan KK Tanpa Ribet, Semoga Membantu.***

Editor: D. W. Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler