Pemerintah Provinsi Lampung kemudian menetapkan kebijakan pembangunan Kota Baru untuk pusat pemerintahan Provinsi Lampung di wilayah tersebut dengan rencana penggunaan lahan seluas 1300 Ha melalui Perda No. 12 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 -2029.
Namun pada faktanya hingga hari ini pembangunan Kota Baru justru mangkrak dan menggusur rakyat.***