Usai Tanamannya Dirusak, Petani Kota Baru Laporkan Pemerintah Provinsi Lampung Ke Polda Lampung

- 21 Maret 2024, 15:30 WIB
Usai Tanamannya Dirusak, Petani Kota Baru Laporkan Pemerintah Provinsi Lampung Ke Polda Lampung.
Usai Tanamannya Dirusak, Petani Kota Baru Laporkan Pemerintah Provinsi Lampung Ke Polda Lampung. /LBH Bandar Lampung/

Pemerintah Provinsi Lampung kemudian menetapkan kebijakan pembangunan Kota Baru untuk pusat pemerintahan Provinsi Lampung di wilayah tersebut dengan rencana penggunaan lahan seluas 1300 Ha melalui Perda No. 12 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 -2029.

Namun pada faktanya hingga hari ini pembangunan Kota Baru justru mangkrak dan menggusur rakyat.***

 

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x