PR Metro Lampung News--Situasi dan kondisi terakhir telah menunjukkan gejala pudarnya keteladanan dan perilaku politik yang tak memenuhi kaidah etika, sikap demokratis dan rasa keadilan. Oleh karena itu akademisi di Provinsi Lampung pada 7 Februari 2024 di Lapangan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) menyampaikan hal-hal berikut:
1. Keprihatinan atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Sebuah sikap yang tidak berdiri di atas kepentingan masyarakat dan bangsa;
2. Pelanggaran etika tidak hanya mencoreng citra penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa, tetapi juga merugikan dan bahkan meruntuhkan hak fundamental warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil);
3. Pernyataan, sikap dan tindakan yang merusak prinsip demokrasi dan mengancam pondasi penyelenggaraan negara akan menimbulkan ketidakpercayaan mendalam dan kehilangan legitimasi dalam penyelenggaraan dan hasil pemilihan umum yang demokratis dan berkeadilan.
Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum tanpa terkecuali.
Demikian pula, hak untuk memilih dan berpartisipasi dalam proses demokrasi secara bebas adalah hak konstitusional. Memaksakan pilihan kepada orang lain adalah sebuah bentuk pelanggaran mendasar.
Sehingga akademisi di Provinsi Lampung menilai pendapat sekelompok orang tidak boleh dipaksakan sebagai pendapat seluruh masyarakat.
Untuk itu,para akademisi di Provinsi Lampung menghimbau kepada semua warga masyarakat secara bersama-sama menjaga iklim demokrasi, kepentingan bersama, persatuan, kesatuan bangsa dan negara, di atas kepentingan individu, kelompok, dan golongan.