Perkumpulan Damar Respon Kekerasan Seksual di Kampus Swasta

- 17 November 2023, 22:49 WIB
Perkumpulan Damar Respon Kekerasan Seksual di Kampus Swasta.
Perkumpulan Damar Respon Kekerasan Seksual di Kampus Swasta. /Pixabay/succo

Perkumpulan Damar juga mendorong dan mendukung POLDA Lampung juga menetapkan mekanisme pembatasan gerak tersangka sampai pada tersangka ditahan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU TPKS mengingat terdapat potensi intimidasi, ancaman dan/atau kekerasan.
Kemudian, mendorong STKIP PGRI untuk melakukan pemecatan HS pasca ditetapkannya sebagai tersangka sehingga menjadi upaya dan komitmen bagi kampus untuk menciptakan ruang aman dan nyaman bagi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum. Terakhir, Perkumpulan Damar mendorong STKIP PGRI untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang memberikan mandat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada kampus melalui pembentukan dan penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.***

 

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x