Sistem Baru Sidang Tilang Pengadilan Negeri Metro Provinsi Lampung

- 22 Januari 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi terkena tilang akibat pajak motor telat
Ilustrasi terkena tilang akibat pajak motor telat /ntmc polri

PR Metro Lampung News-- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi.

Namun berdasarkan PERMA No. 12 Tahun 2016 berlaku sistem baru sidang Tilang, dimana pelanggar tidak perlu hadir di persidangan, cukup : Lihat, Bayar, dan Ambil. 

Berikut informasi tentang sistem baru sidang tilang Pengadilan Negeri Metro Provinsi Lampung

1. Lihat

Besaran denda dapat dilihat di www.pn-metro.go.id/tilang dan di papan pengumuman Pengadilan Negeri Metro Kelas I B atau melalui SMS dengan format Tilang#NomorTilang kirim ke 0823 7673 2100.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit di Tulang Bawang Barat Lampung Lengkap Alamat dan Nomor Telepon

2. Bayar

Bayar denda di Kantor Kejaksaan Negeri Metro

3. Ambil

Mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Metro. 

Pengadilan Negeri Metro beralamat di JL. Sutan Syahrir No. 65 Kec. Metro Barat Kota, Metro Lampung. Email : adminpn-metro.go.id.

Untuk lebih jelasnya, berikut informasi bagi pelanggar sebagaimana dikutip dari https://sipp.pn-metro.go.id/detil_perkara/informasi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Enak dan Bikin Nagih di Bandar Lampung

Informasi Bagi Pelanggar

1. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Metro.

2. Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Jum'at pukul 09.00 WIB setiap minggunya

3. Untuk mengetahui denda tilang, Pengadilan Negeri Metro memberikan fasilitas kemudahan yaitu pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan/ NomorTilang pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).

4. Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Metro.

5. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.

6. Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Metro.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pringsewu Lampung

Apabila NOMORTILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAD).

Semoga informasi mengenai sistem baru sidang tilang Pengadilan Negeri Metro Provinsi Lampung diatas bermanfaat.***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: SIPP PN Metro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x