Perolehan Suara Sementara Pilkada Lampung Tengah dan Way Kanan Versi Sirekap KPU

- 10 Desember 2020, 23:02 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI menghitung Hasil Pemilihan dalam Pilkada 2020.*
Ilustrasi Logo KPU RI menghitung Hasil Pemilihan dalam Pilkada 2020.* /KPU RI/

PR Metro Lampung News-- Perolehan suara sementara versi Sirekap Pilkada kabupaten Lampung Tengah dan Way Kanan dapat dilihat di laman resmi KPU. Sirekap adalah sistem yang digunakan masing-masing TPS untuk melaporkan jumlah data hasil Pilkada secara daring.

Data yang masuk di laman Sirekap berdasarkan pantauan Metro Lampung News pukul 20:53:14 menunjukkan paslon bupati dan wakil bupati Lampung Tengah nomor urut 02 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya unggul dengan perolehan 50,2 persen. Musa dan Dito mengumpulkan total suara sebanyak 220.243 di 1618 TPS dari total 2390 TPS di Lampung Tengah.

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Nessy Kalviya dan Imam Suhadi memeroleh 29,3 persen dengan total perolehan suara sebanyak 128.747 suara. Sedangkan paslon nomor urut 01 Loekman Djoyosoemarto dan Ilyas Hayani Muda memeroleh 20,5 persen dengan total suara sebanyak 89.822 suara.

Baca Juga: Hasil Perhitungan Sementara Versi KPU Lampung Selatan Paslon Nanang-Pandu Raih 37 Persen Suara

Hasil selanjutnya, data yang masuk dalam Sirekap Pilkada kabupaten Way Kanan telah mencapai 71,34 persen. Paslon nomor urut 02 Raden Adipati Surya dan Ali Rahman unggul jauh dari paslon nomor urut 01 dengan perolehan suara 75,1 persen.

Total suara yang dikumpulkan Raden dan Ali sebanyak 126.289 suara. Sementara untuk paslon nomor urut 01 Juprius dan Rina Marlina memeroleh 24,9 persen dengan total suara sebanyak 41.975 suara.

Baca Juga: Real Count Digital KPU, Ini Hasil Sementara Pilkada 2020 di 8 Kabupaten/Kota di Lampung

Data yang masuk dalam Sirekap didapat dari TPS yang sudah melaporkan data. Diketahui sebanyak 707 TPS telah menyerahkan data Pilkada Way Kanan dari total terdapat 991 TPS.

Hasil Sirekap Pilkada kabupaten Way Kanan dan Lampung Tengah ini bukanlah hasil akhir KPU. Masyarakat harus memantau secara berkala hasil Sirekap hingga data yang masuk mencapai 100 persen. ***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x