Quick Count Hanya Boleh Dilakukan oleh Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU

- 9 Desember 2020, 13:32 WIB
Ilustrasi penghitungan suara 'quick count' di Pilkada 2020.
Ilustrasi penghitungan suara 'quick count' di Pilkada 2020. / Gerd Altmann/Pixabay/Pixabay

PR Metro Lampung News--Antar Lembaga survei yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang menggelar "quick count" atau hitung cepat Pilkada Surabaya 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan menindak lembaga survei yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika menggelar "quick count" Pilkada Surabaya 2020.

Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar kepada wartawan di Surabaya, 8 Desember 2020 dilansir melalui Antara mengatakan adalah sebuah pelanggaran jika ada lembaga survei yang melakukan quick count namun tidak terdaftar di KPU.

'Kita akan proses penanganan pelanggarannya," kata Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar. 

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Sebanyak 270 Daerah Turut Melaksanakannya

Menurutnya, hal itu sesuai dengan pasal 47- 54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Artinya jika 30 hari sebelum pemungutan suara belum terdaftar bisa dipastikan lembaga survei tersebut liar," katanya.

Selain itu, dalam Pasal 52 PKPU 8/2017 juga diatur mekanisme sanksi melalui dewan etik yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang akademisi, dua orang profesional/ahli lembaga survei dan satu orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyebut ada lima lembaga survei yang terdaftar di KPU yang akan menggelar hitung cepat yakni Charta Politika Indonesia, PT. Indo Barometer, Poltracking Indonesia, Surabaya Survey Center, dan Populi Center.

Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x