PR Metro Lampung News-- Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember. Pilkada serentak ini akan dilaksanakan di beberapa provinsi dan kabupaten atau kota di Indonesia.
Kepala daerah yang akan dipilih pada pelaksanaan Pilkada 2020 terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember sebagai hari libur nasional untuk proses pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
Baca Juga: Pemasangan Barcode Vaksin Covid-19 Pada Tubuh Manusia adalah HOAX
Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang semakin meningkat tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti dilansir Kabarlumajang.pikiran-rakyat.com dalam artikel Pilkada Serentak 2020 Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia yang Diperingati Setiap 9 Desember, KPU telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai pelaksanaan protokol kesehatan untuk Pilkada antara lain, Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.
Hal menarik lainnya dari Pilkada serentak 2020 adalah bahwa 9 Desember juga diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia.
Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) diperingati sebagai bentuk upaya penyadaran publik untuk melawan kejahatan luar biasa yang sangat menyusahkan dan meresahkan masyarakat yaitu korupsi.