4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan akreditasi A atau B.Sserta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Itulah 4 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan KIP-Kuliah pengganti Bidikmisi. Bantuan ini dimulai dan sudah berjalan sejak 2020.***