Usai Tanamannya Dirusak, Petani Kota Baru Laporkan Pemerintah Provinsi Lampung Ke Polda Lampung

21 Maret 2024, 15:30 WIB
Usai Tanamannya Dirusak, Petani Kota Baru Laporkan Pemerintah Provinsi Lampung Ke Polda Lampung. /LBH Bandar Lampung/

PR Metro Lampung News-- Rabu, 20 Maret 2024 LBH Bandar Lampung bersama Petani Kota Baru melaporkan Pemerintahan Provinsi Lampung ke POLDA Lampung atas dugaan tindak pidana pengerusakkan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui BPKAD Provinsi yang menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.

Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Tini diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di desa Sindang Anom.

Baca Juga: 60 Tahun Provinsi Lampung, LBH Soroti Mangkraknya Pembangunan Ibu Kota Baru dan Praktik Penggusuran Petani

Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan perwakilan BPKAD yang hadir saat melakukan pengecekan lahan bersama anggota Polda Lampung pasca laporan diterima.

LBH Bandar Lampung mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Lampung melalui BPKAD adalah tindakan intimindasi dan kriminalisasi terhadap perempuan pejuang Hak Asasi Manusia.

LBH Bandar Lampung menjelaskan petani penggarap Kota Baru tidak semerta-merta menggarap di lahan tersebut karena mereka merupakan penggarap turun-temurun sejak tahun 1950-an.

Penggarap yang mayoritas berasal dari 3 desa sekitar Kota Baru sudah melakukan penggarapan sejak tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan.

Dahulu lahan masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Register 40 Gedong Wani yang ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak zaman kolonial Belanda lewat Besluit Resident Lampung District No. 372 tanggal 12 Juni 1937.

Pemerintah Provinsi Lampung kemudian menetapkan kebijakan pembangunan Kota Baru untuk pusat pemerintahan Provinsi Lampung di wilayah tersebut dengan rencana penggunaan lahan seluas 1300 Ha melalui Perda No. 12 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 -2029.

Namun pada faktanya hingga hari ini pembangunan Kota Baru justru mangkrak dan menggusur rakyat.***

 

Editor: Lutfi Yulisa

Tags

Terkini

Terpopuler