Akademisi di Provinsi Lampung Prihatinan atas Pelanggaran Etika yang dilakukan Penyelenggara Negara

7 Februari 2024, 16:14 WIB
Akadimis di Provinsi Lampung ingatkan presiden, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, penyelenggara negara lainnya, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa menjaga sikap benar-benar netral dalam pemilihan umum. /dok. mahasiswa Unila/

PR Metro Lampung News--Situasi dan kondisi terakhir telah menunjukkan gejala pudarnya keteladanan dan perilaku politik yang tak memenuhi kaidah etika, sikap demokratis dan rasa keadilan. Oleh karena itu akademisi di Provinsi Lampung pada 7 Februari 2024 di Lapangan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) menyampaikan hal-hal berikut:

1. Keprihatinan atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Sebuah sikap yang tidak berdiri di atas kepentingan masyarakat dan bangsa;

2. Pelanggaran etika tidak hanya mencoreng citra penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa, tetapi juga merugikan dan bahkan meruntuhkan hak fundamental warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil);

3. Pernyataan, sikap dan tindakan yang merusak prinsip demokrasi dan mengancam pondasi penyelenggaraan negara akan menimbulkan ketidakpercayaan mendalam dan kehilangan legitimasi dalam penyelenggaraan dan hasil pemilihan umum yang demokratis dan berkeadilan.

Baca Juga: Cerita Inspiratif Dini, Guru Honorer Sukses Tambahan dari Penghasilan dari Shopee Affiliate dan Shopee Live

Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum tanpa terkecuali.

Demikian pula, hak untuk memilih dan berpartisipasi dalam proses demokrasi secara bebas adalah hak konstitusional. Memaksakan pilihan kepada orang lain adalah sebuah bentuk pelanggaran mendasar.

Sehingga akademisi di Provinsi Lampung menilai pendapat sekelompok orang tidak boleh dipaksakan sebagai pendapat seluruh masyarakat.

Untuk itu,para akademisi di Provinsi Lampung menghimbau kepada semua warga masyarakat secara bersama-sama menjaga iklim demokrasi, kepentingan bersama, persatuan, kesatuan bangsa dan negara, di atas kepentingan individu, kelompok, dan golongan.

 

Akademisi perguruan tinggi menyatakan terpanggil untuk menyuarakan dan menyerukan:

1. Kebebasan berpendapat wajib dihargai dan dijunjung tinggi sebagai amanat konstitusi, sekaligus menghormati dan menghargai keragaman pilihan politik.

2. Perbedaan pilihan dan preferensi dalam pemilihan umum, adalah sesuatu yang wajar dengan tidak memberi tempat/ruang dan menolak kepada siapa saja yang melakukan kampanye hitam, menyebarluaskan pesan yang tidak benar (hoaks) dan ujaran kebencian;

3. Mengoreksi pejabat dan penyelenggara negara dan memastikan tidak terjadi lagi sikap dan perilaku yang nyata-nyata sebagai pelanggaran etika, tidak demokratis, dan tidak memenuhi rasa keadilan. Dengan demikian, dapat mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi yang adil, jujur, dan bermartabat;

4. Mengingatkan kepada presiden, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, penyelenggara negara lainnya, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa menjaga sikap benar-benar netral dalam pemilihan umum untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi di Indonesia.

Melalui peryataan tersebut, akademisi Provinsi Lampung berharap masyarakat diberi kekuatan untuk senantiasa menjadi insan yang bertanggung jawab, menjaga moralitas kehidupan dan kepentingan berbangsa dan bernegara di atas kepentingan individu dan golongan guna menjaga keutuhan NKRI, serta pengabdian untuk bangsa dan negara.***

 

Editor: Lutfi Yulisa

Tags

Terkini

Terpopuler