Cara Membayar Denda Tilang di Bandar Lampung, Tak Perlu Ikuti Sidang Tilang

23 Januari 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi polisi yang membawa surat tilang. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

 

PR Metro Lampung News-- Pengguna Jalan raya yang didapati melanggar aturan lalu lintas bisa mendapat tilang atau bukti pelanggaran dari pihak polisi. 

Polisi yang bertugas di jalan raya bisa membuat surat tilang bagi pelanggar lalu lintas. 

Tilang yang dilakukan oleh polisi di antaranya, melanggar rambu lalu lintas, tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu bagi sepeda motor, sampai tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). 

Kalau sudah kena Pajak Tilang, berikut ini penjelasan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, yang dikutip Sabtu 23 Januari 2021. 

Baca Juga: Prosedur E-Tilang di Lampung Selatan, Terbaru Ada Aplikasi DINDA

Informasi bagi Pelanggar :

Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung.

Perkara Lalu Lintas atau Tilang diputus hari Senin (Polresta & PJR) dan Kamis (Polres & DLLAJ Timbangan) setiap minggunya.

Untuk mengetahui denda Tilang, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung memberikan fasilitas kemudahan yaitu:

Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NomorTilang pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan seterusnya. 

Lalu, untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tata Usaha Negara Bandar Lampung.

Selanjutnya denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Sensasi Makan di Dalam Pesawat Cuma Ada di Rumah Kayu Lampung

Baca Juga: Belum Terima Surat dari Satgas Covid-19, Unila Tetap Laksanakan KKN 2021

Bagi para Pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, apabila nomor tilang pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).

Demikian informasi mengenai cara membayar Tilang di Bandar Lampung.***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: PTUN Bandar Lampung

Tags

Terkini

Terpopuler