KPU Bandarlampung Diskualifikasi Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah Sebagai Kontestan Pilkada 2020

8 Januari 2021, 22:22 WIB
KPU Bandarlampung diskualifikasi pasangan calon Wali Kota nomor urut 3 Eva Dwiana dan Daddy Amarullah, Jumat 8 Januari 2021. Putusan itu disampaikan melalui konferensi pers (konpers) seusai rapat pleno KPU Bandarlampung /(ANTARA/Dian Hadiyatna)/

PR Metro Lampung News-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menggelar konferensi pers (Konpers), Jumat 8 Januari 2021. Konpers digelar seusai rapat pleno.

Rapat pleno itu hasilnya, yakni KPU Bandarlampung diskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota berjuluk 'Tapis Berseri'.

Dilansir dari Antara News Lampung keputusan KPU Kota Bandarlampung tertuang dalam Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Perlu diketahui Eva Dwiana dan Deddy Amarullah diusung oleh tiga partai untuk maju dalam Pilkada Bandarlampung, yakni PDI-P, Nasdem dan Gerindra.

Baca Juga: Data Masuk 100%, Paslon Eva-Deddy Menang Pilkada Bandarlampung Versi Sirekap KPU

Baca Juga: Hasil Quick Count Pilkada Kota Bandarlampung Eva dan Deddy Menang Versi Rakata Institute

Baca Juga: Calon Wali Kota Eva dan Dedy Menang di 20 Kecamatan Se-Bandarlampung Pilkada Versi Rakata Institute

Sebelumnya KPU Kota Bandarlampung telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU Republik Indonesia pada Kamis 1 Januari 2021.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti. 

“Dalam posisi ini KPU Kota Bandarlampung menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 yang mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan, sejak hari ini pasangan calon Eva-Deddy sudah dibatalkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung berdasarkan UU 10 tahun 2016 dimana putusan ini dituangkan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/ 2021.

"Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat Selasa (12/1)," kata dia.

Putusan Bawaslu yang dimaksud Dedy adalah menindaklanjuti hasil dari Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstuktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Pilkada Bandarlampung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung pada Rabu 6 Januari 2021.

Hasil sidang itu Bawaslu memutuskan pasangan nomor urut tiga, yakni Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM.

Lalu hasil sidang tersebut diberikan ke KPU Kota Bandarlampung. Bawaslu mengintruksikan untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan calon dalam Pilkada melalui surat surat Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler