Cara Mencegah Radikalisme dan Tidak Terjerat Jaringan Teroris Serta Upaya Harus Dilakukan Generasi Muda

2 April 2021, 00:23 WIB
Cara mencega jadi radikal /Pexels/pixabay/

PR Metro Lampung News-- Sekarang masih marak terjadinya teroris seperti yang baru saja kita ketahui bom bunuh diri di gereja katedral Makasar. Maka kita harus mampu membentengi diri supaya tidak terjerat jaringan teroris dan radikalisme.

Nanti akan dijelaskan cara mencegah radikalisme dan tidak terjerat jaringan teroris serta upaya yang harus dilakukan generasi muda agar tidak terlibat baik di sekolah, masyarakat, kelompok keagamaan yang salah, dan lain-lain.

Kita ketahui di bulan Mei 2018 lalu cukup mencekam di Surabaya pada tanggal 13 Mei 3 bom meledak di tiga gereja yaitu gereja Santa Maria, Gereja Kristen Indonesia, dan Gereja Pantekosta pusat.

Baca Juga: Amalan Pembuka Pintu Rezeki Agar Cepat Kaya, Baca Ayat Ini 1 Kali Sebelum Tidur Rasakan Manfaatnya

Pada peristiwa ini pelaku merupakan satu keluarga yang beranggotakan 6 orang dan kepala keluarga yang menjadi kelompok jaringan Ansor Daulah Jawa Timur.

Bom di tiga gereja ini menyebabkan puluhan orang luka luka dan belasan orang meninggal dunia termasuk 6 orang pelaku.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru 2 April 2021 Tema Menyambut Bulan Ramadhan 1442 H

Maka sangat di perlukan cara khusus untuk membentengi badan kita agar tidak terjerat jaringan teroris dan radikalisme guna mencegah terjerat jaringan tersebut.

Apalagi yang begitu marak penyebaran narasi narasi yang mereka buat melalui media sosial dengan dalih mengatasnamakan agama, bahwa itu semua tidak di benarkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Melawan Restu Mahalini, Dalam Bahasa Inggris Berjudul Against Blessing

Bahwasanya semua agama telah mengajarkan kebaikan dan tidak menganjurkan paham paham radikalisme dan teroris.

Tentu kita harus melawan agar kita tidak terkontaminasi oleh jaringan teroris dan radikalisme, bisa anda menggunakan cara seperti di bawah ini.

Berikut cara yang harus anda lakukan agar tidak terjerat jaringan teroris dan radikalisme.

Ikut andil dalam memerangi anti paham teroris dan radikalisme.

Bahwa kita ketahui negara kita Indonesia sudah melarang Organisasi terlarang yang menganut paham radikalisme dan teroris sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pasal 28 (penangkapan)

(1) penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang di duga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

(2) Apabila waktu penangkapan tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk Waktu paling lama 7 hari kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik.

Nah dengan ini kita sebagai masyarakat harus ikut andil untuk memerangi anti teroris dan anti radikalisme.

Memang sekarang jaringan paham teroris dan radikalisme dalam merecruitmen anggota nya tidak hanya melalui mulut ke mulut saja bahkan sekarang mereka sudah melakukan rekrutan secara online.

Jadi kita juga harus mampu melakukan kampanye anti paham teroris dan radikalisme bukan hanya offline saja melainkan melalui online harus kita nasifkan juga.

Ayo lawan radikalisme dan tangkal terorisme di lingkungan sekitar kita sendiri.

Demikianlah cara agar anda tidak terjerat jaringan teroris dan radikalisme.***

Editor: Alfanny Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler