Kementerian Kominfo Masih Mempertimbangkan Lebih Matang Untuk Pemblokiran Game Online PUBG

- 26 Juni 2021, 13:27 WIB
Kominfo dikabarkan ingin blokir game PUBG
Kominfo dikabarkan ingin blokir game PUBG /Instagram @pubgmobile_id/


PR Metro Lampung News-- Dikabarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo saat ini masih mempertimbangakan permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu, untuk melakukan pemblokiran game online termasuk Game PUBG (Player Unknown’s Battlegrounds).

“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memperoses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Dedy Permadi Juru Bicara Kementerian Kominfo.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi bahwa permohonan blokir konten yang mengacu pada regulasi. Hal ini berlaku jika disetuji dan pemblokiran konten akan berlaku secara nasional.

“Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dedy Permadi Juru Bicara Kementerian Kominfo. 

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Gratis Minggu 20 Juni 2021, Jangan Sampai Kehabisan

Dilansir dari Antara, pemblokiran platform digital dan sistem elektronik, termasuk untuk situs aplikasi game online, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nnomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Aturan tersebut sesuai dengan Kementerian Kominfo yang berwenang dalam memblokir game online jika menayangkan dan mengandung hal yang dilarang dalam pertauran yang berlaku di Indonesia.

Dalam peraturan tersebut permohon harus dilakukan pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah disediakan.

Bupati Mukomuko Sapuan telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk pemblokiran game online di Wilayah Kabupaten Bengkulu.

Bupati tersebut mengadukan beberapa game termasuk PUBG, Free Fire, Mobile Legends dan Higgs Domino, yang tersedia di ponsel maupun PC.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x