PR Metro Lampung News--Bagi siswa seluruh jenjang pendidikan, harap diperhatikan 3 alasan kenapa KPM bansos PKH kategori pendidikan dicoret sebagai penerima bantuan.
Hal ini juga sudah diatur secara khusus oleh Kemensos dalam ketentuan penerima bansos PKH pendidikan untuk seluruh jenjang pendidikan.
Sesuai dengan prinsip penyaluran bansos PKH untuk pendidikan adalah untuk menuntaskan program wajib belajar.
Baca Juga: GAWAT!BPK Temukan Bansos PKH Diberikan untuk KPM yang Sudah Meninggal Dunia, Dimana Lokasinya?
Namun ada tiga alasan kenapa KPM bansos PKH kategori pendidikan dicoret sebagai penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Masih banyak keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH yang ternyata ditemukan tak sesuai dengan ketentuan.
Pada akhirnya meski sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos akhirnya terpaksa harus dicoret sebagai penerima manfaat.
Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan 3 alasan kenapa KPM bansos PKH kategori pendidikan dicoret sebagai penerima bantuan agar KPM tak lagi bingung ketika namanya dicoret dalam DTKS.