PR Metro Lampung News--KPM diberi batas waktu sampai tanggal ini untuk segera cairkan bansos PKH tahap 3 Mei-Juni 2024.
Konsekuensi dari tidak segera mencairkan bansos PKH itu maka dana bansos akan dikembalikan ke kas negara.
Status dana bansos yang tidak dicairkan oleh keluarga penerima manfaat (KPM) itu adalah gagal salur.
Baca Juga: PERINGATAN!Karena Hal Sepele ini KPM Tak Bisa lagi Dapat Bansos PKH
Oleh karena itu, KPM diberi batas waktu sampai tanggal ini untuk segera cairkan bansos PKH tahap 3 Mei-Juni 2024.
Sehingga diimbau kepada seluruh KPM penerima bansos PKH untuk segera melakukan pencairan dana bansos PKH tahap 3 agar tidak hangus.
Sejauh ini, diketahui masih banyak KPM yang terkesan sengaja mengulur waktu pencairan.
Hal ini dikarenakan, banyak KPM yang ingin mencairkan bansos lain secara sekaligus.