PR Metro Lampung News--Kemensos minta KPM dari 2 kategori ini wajib kembalikan bansos PKH yang sudah dicairkan.
Hal ini menjadi peringatan dari Kemensos sebagai bentuk ketegasan terhadap KPM 2 kategori ini untuk segera mengembalikan dana bansos PKH yang sudah dicairkan.
Apalagi, Kemensos juga telah mendapatkan laporan hasil verifikasi lapangan dari petugas pendamping yang mendapatkan fakta tak sesuai dengan data DTKS.
Baca Juga: KPM untuk 2 Kategori ini Tak akan Dapat Bansos PKH dan BPNT lagi Meski Masih Terdaftar di DTKS
Kemensos juga mengharapkan peran serta dari masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran bansos pada penerima manfaat yang dianggap tidak sesuai untuk segera dilaporkan.
Hal ini untuk menciptakan pemerataan bagi masyarakat yang sejauh ini belum menerima bansos apapun dari pemerintah.
Sejauh ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya indikasi penerima manfaat yang tidak sesuai kategori tapi masih menerima bansos.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH!KPM di Wilayah ini Sudah Bisa Cairkan Bansos PKH Melalui KKS Merah Putih
Oleh karena itu, Kemensos minta KPM dari 2 kategori ini wajib kembalikan bansos PKH yang sudah dicairkan terhitung sejak status ekonominya berubah.