PR Metro Lampung News--Selama ini banyak peserta yang menganggap BPJS Kesehatan melayani semua jenis kecelakaan. Padahal, ada 4 jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, selama ini BPJS Kesehatan amat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang murah.
Cukup dengan membayar iuran bulanan, semua peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Jadi Syarat Pembuatan SIM, Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online Terbaru 2024
Namun ternyata, BPJS Kesehatan juga sudah menetapkan setidak 4 jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar bisa dipahami sekaligus dihindari.
Keempat jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini diketahui lebih karena faktor kelalaian.
Berikut 4 jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang perlu diketahui;
Baca Juga: SIMAK!Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru Cukup Pakai Whatsapp
1. Kecelakaan kerja