JANGAN SALAH!Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?

- 11 Juni 2024, 08:10 WIB
JANGAN SALAH!Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?
JANGAN SALAH!Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja? /Dwi Widiyastuti/

Definisi kecelakaan kerja dalam hal ini adalah kecelakaan saat pekerja sedang melakukan pekerjaannya.

Dalam hal ini, kecelakaan kerja mutlak menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan melalui jaminan kecelakaan kerjanya.

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat faktor kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat faktor kelalaian pada pengendara kendaraan bermotor maupun mobil yang tidak melibatkan pengguna lain tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Berikut Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak Iuran

3. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda memiliki pengertian kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara hingga lebih termasuk dengan pejalan kaki.

Dalam hal ini, pertanggungannya dilakukan oleh Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan.

4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum

Selain itu, kecelakaan ganda pada penumpang di transportasi umum yang juga ditanggung oleh Jasa Raharja.

Halaman:

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah