PR Metro Lampung News--Mulai 1 Juli 2024, BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM, berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online terbaru 2024.
Dalam ketentuan terbaru, Polri mewajibkan seluruh pengguna kendaraan untuk memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat SIM.
Ini berlaku sebagai bentuk antisipasi jika pemilik SIM kendaraan agar lebih taat aturan.
Oleh karena itu, dalam ketentuan baru ini berlaku untuk seluruh pengguna kendaraan sebagai wujud kepatuhan.
Terlebih, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan juga memiliki manfaat bagi masyarakat karena bisa mendapat layanan kesehatan dengan harga terjangkau.
Dan, rencananya, uji coba terkait syarat pembuatan SIM yang harus memiliki BPJS Kesehatan akan dimulai pada 1 Juli sampai dengan 30 September 2024.
Baca Juga: AWAS DITILANG!Ini 9 Merek Motor yang Pengendaranya Wajib Memiliki SIM C1
Selanjutnya, maka akan dikenai sangsi khusus bagi masyarakat yang tak memiliki BPJS Kesehatan atau petugas tak akan melayani pembuatan SIM jika masyarakat tak menunjukkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan.