BPJS Kesehatan memang menjadi potongan wajib bagi para pekerja. Mekanismenya pun sama dengan Tapera.
Besaran iuran BPJS Kesehatan juga disesuaikan dengan kemampuan dan layanan kesehatannya.
2. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek pada prinsipnya memiliki kesamaan dengan BPJS Kesehatan maupun Tapera.
Baca Juga: NGERI!Apakah Ada Sangsi Jika Pekerja Menolak Dipotong Gajinya untuk Tapera?
Iuran yang dibebankan adalah sebanyak 2 persen dari gaji pekerja tiap bulan.
3. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak Penghasilan (PPh 21) juga dibebankan kepada pekerja yang memiliki gaji tetap.
Namun tidak semua pekerja dikenakan PPh, hanya pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta yang dikenakan.
Baca Juga: Siapa Saja Pekerja yang Wajib Dikenakan Potongan Tapera 2,5 Persen?Apakah Ada yang Tidak Diwajibkan