PR Metro Lampung News--Banyak pekerja yang belum memahami terkait aturan siapa saja pekerja yang wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen.
Apalagi, pasca pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah mengundang polemik.
Namun banyak pula pekerja yang ingin mengetahui klasifikasi atau kriteria pekerja yang wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen.
Baca Juga: SEDANG RAMAI!Berapa Skema Potongan Iuran Tapera untuk Pegawai dengan Gaji Rp5 Juta?
Karena sampai saat ini, banyak pekerja yang penghasilannya jauh dari UMK maupun UMR dan merasa berat jika harus dikenakan potongan Tapera.
Oleh karena itu, mereka ingin memahami mekanisme terkait siapa saja pekerja yang wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen.
Terlebih sejauh ini, banyak pekerja dan perusahaan yang merasa keberatan dengan kewajiban potongan iuran Tapera ini.
Selain karena penghasilan yang mereka dapatkan sangat kecil, banyak pekerja yang memiliki tanggungan lain sehingga akan sangat berat jika harus dipotong Tapera.