Selain Tapera, Ini 4 Potongan yang Wajib Dibayar dari Gaji Pekerja

- 31 Mei 2024, 10:14 WIB
Selain Tapera, Ini 4 Potongan yang Wajib Dibayar dari Gaji Pekerja
Selain Tapera, Ini 4 Potongan yang Wajib Dibayar dari Gaji Pekerja /Pexels/ Laksono Aji/

PR Metro Lampung News--Ternyata, selain Tapera, ada 4 potongan yang wajib dibayar dari gaji pekerja.

Disadari atau tidak, sebelum Tapera disahkan, sudah ada 4 potongan lain yang juga harus dibayar dari gaji pekerja.

Mekanismenya nyaris sama dengan Tapera, hanya saja peruntukannya yang berbeda.

Baca Juga: TAK MUDAH!Ini 4 Syarat untuk Mendapatkan Pembiayaan Rumah dari Tapera yang Perlu Diketahui

Dan ternyata, keempat potongan yang wajib dibayar dari gaji pekerja tak pernah dikeluhkan atau bahkan sebaliknya.

Bisa jadi pula, karena ketujuh potongan ini pula, para pekerja merasa berat jika harus dibebankan lagi dengan potongan Tapera.

Lantas, apa saja 4 potongan yang wajib dibayar dari gaji pekerja yang perlu diketahui;

Baca Juga: MASIH POLEMIK!Apa Sebenarnya Manfaat Tapera untuk Pekerja yang Tidak Diketahui?

1. BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah