PR Metro Lampung News--Ternyata, selain Tapera, ada 4 potongan yang wajib dibayar dari gaji pekerja.
Disadari atau tidak, sebelum Tapera disahkan, sudah ada 4 potongan lain yang juga harus dibayar dari gaji pekerja.
Mekanismenya nyaris sama dengan Tapera, hanya saja peruntukannya yang berbeda.
Baca Juga: TAK MUDAH!Ini 4 Syarat untuk Mendapatkan Pembiayaan Rumah dari Tapera yang Perlu Diketahui
Dan ternyata, keempat potongan yang wajib dibayar dari gaji pekerja tak pernah dikeluhkan atau bahkan sebaliknya.
Bisa jadi pula, karena ketujuh potongan ini pula, para pekerja merasa berat jika harus dibebankan lagi dengan potongan Tapera.
Lantas, apa saja 4 potongan yang wajib dibayar dari gaji pekerja yang perlu diketahui;
Baca Juga: MASIH POLEMIK!Apa Sebenarnya Manfaat Tapera untuk Pekerja yang Tidak Diketahui?
1. BPJS Kesehatan