Syarat Kriteria Penerima, Kondisi Rumah, Hak dan Kewajiban Penerima, Serta Cara Pengajuan Program RS-Rutilahu

- 8 Januari 2022, 13:43 WIB
Kriteria penerima dan kondisi rumah, hak dan kewajiban penerima serta tahapan pengusulan program rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Kriteria penerima dan kondisi rumah, hak dan kewajiban penerima serta tahapan pengusulan program rehabilitasi rumah tidak layak huni. /Instagram @kemensosri/

3. Menerima serta memanfaatkan dana yang diterima

4. Melaksanakan pembelian bahan bangunan yang dibuktikan dengan kuitansi atau faktur

5. Menyelesaikan RS-Rutilahu selambat-lambatnya 100 hari kalender setelah bantuan diterima ke dalam rekening kelompok

6. Melakukan dokumentasi dari kondisi awal, proses pengerjaan higga tahap akhir penyelesaian

7. Membuat laporan pertanggungjawaban RS-Rutilahu

Itu dia informasi mengenai syarat dan kriteria penerima, kondisi rumah, hak dan kewajiban penerima serta cara pengajuan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RS-Rutilahu). ***

 

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x