3. Menerima serta memanfaatkan dana yang diterima
4. Melaksanakan pembelian bahan bangunan yang dibuktikan dengan kuitansi atau faktur
5. Menyelesaikan RS-Rutilahu selambat-lambatnya 100 hari kalender setelah bantuan diterima ke dalam rekening kelompok
6. Melakukan dokumentasi dari kondisi awal, proses pengerjaan higga tahap akhir penyelesaian
7. Membuat laporan pertanggungjawaban RS-Rutilahu
Itu dia informasi mengenai syarat dan kriteria penerima, kondisi rumah, hak dan kewajiban penerima serta cara pengajuan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RS-Rutilahu). ***