Syarat Kriteria Penerima, Kondisi Rumah, Hak dan Kewajiban Penerima, Serta Cara Pengajuan Program RS-Rutilahu

- 8 Januari 2022, 13:43 WIB
Kriteria penerima dan kondisi rumah, hak dan kewajiban penerima serta tahapan pengusulan program rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Kriteria penerima dan kondisi rumah, hak dan kewajiban penerima serta tahapan pengusulan program rehabilitasi rumah tidak layak huni. /Instagram @kemensosri/

PR Metro Lampung News-- Kementerian Sosial melalui website resminya kemensos.go.id menginfokan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RS-Rutilahu) sebagai upaya meningkatkan kualitas tempat tinggal dan penanganan fakir miskin. Berikut syarat dan kriteria penerima, kondisi rumah, hak dan kewajiban penerima serta cara pengajuan program rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Sebenarnya program RS-Rutilahu telah dibuat sejak keluarnya peraturan menteri sosial nomor 20 tahun 2017 tenang rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan sarana prasarana lingkungan.

Namun, karena terdapat beberapa pasal yang disebutkan tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang, Kementerian sosial melakukan perubahan untuk mempermudah pelaksanaan program ini yang tertulis pada peraturan menteri sosial nomor 6 tahun 2021.

Baca Juga: Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah Set Top Box Kominfo 2022 dan Daftar DTKS Online

Untuk bisa mendaftar pada program RS-Rutilahu, berikut beberapa sayarat dan kriteria pelamar:

1. Merupakan fakir miskin yang masuk dalam data terpadu penanganan fakir miskin dan orang kurang mampu (DTKS)

Untuk terdaftar di DTKS, pelamar baik perseorangan maupun kelompok (3-15 kepala keluarga) dapat mengajukan permohonan ke masing-masing Kepala Desa/lurah setempat untuk melakukan verifikasi dan validasi.

2. Belum pernah mendapatkan bantuan program RS-Rutilahu

Program ini hanya dapat dilakuakn satu kali. Bagi masyarakat yang sudah pernah memperoleh bantuan RS-Rutilahu, maka tidak bisa melakukan pendaftaran untuk kedua kalinya.

3. Pendaftar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK)

Semua pendaftaran yang ingin menerima bantuan RS-Rutilahu diharuskan memiliki KTP serta KK. Bagi yang belum memiliki persyaratan tersebut diharapkan untuk membuat terlebih dahulu.

4. Memiliki rumah yang dibangun di atas atas milik pribadi dengan pembuktian setifikat/girik atau surat keterangan kepemilikan yang dilekuarkan oleh camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Jika anda termasuk ke dalam masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut, anda perlu mengetahui kriteria kondisi rumah yang diperbolehkan untuk mendaftar program ini. Adapun kondisi rumah penerima bantuan program RS-Rutilahu, yakni:

1. memiliki dinding dan/atau atap yang rusak yang terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk.

2. Lantainya terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik yang rusak.

3. Tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kaskus dan atau;

4. Luas lantai kurang dari 7,2 m2 tiap orang.

Melalui program ini, pelamar yang mendapatkan bantuan akan diberikan dana sebesar 15 Juta rupiah per rumah untuk digunakan pada keperluan perbaikan bangunan rumah yang rusak atau tidak layak huni.

Berikut tahapan-tahapan pengusulan atau cara pengajuan program RS-Rutilahu yang perlu diingat:

1.Proses pengusulan dapat dilakukan oleh perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dengan melakukan pengusulan proposal kepada Dinas Sosial Kabupaten atau kota.

2. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi dari calon penerima bantuan RS-Rutilahu sesuai dengan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).

3. Dinas Sosial mengusulkan proposal kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah 1 dengan tembusan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi.

4. Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh Direktorat Penanganan Fakir Miskin wilayah 1 atas usulan proposal Dinas Sosial.

5. Direktur Penanganan Fakir Miskin wilayah 1 menetapkan lokasi dan penerima bantuan.

6. Hasil penetapan disampaikan kepada Dinas Sosial.

7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat Pernyataan Penerima Program ditandatangai oleh Kepala Dinas Sosial.

Adapun hak dan kewajiban bagi penerima bantuan RS-Rutikahu adalah:

1. Membentu kepengurusan RS-Rutilahu

2. Membuat rincian jenis atau bahan bangunan yang diperlukan serta besarnya biaya

3. Menerima serta memanfaatkan dana yang diterima

4. Melaksanakan pembelian bahan bangunan yang dibuktikan dengan kuitansi atau faktur

5. Menyelesaikan RS-Rutilahu selambat-lambatnya 100 hari kalender setelah bantuan diterima ke dalam rekening kelompok

6. Melakukan dokumentasi dari kondisi awal, proses pengerjaan higga tahap akhir penyelesaian

7. Membuat laporan pertanggungjawaban RS-Rutilahu

Itu dia informasi mengenai syarat dan kriteria penerima, kondisi rumah, hak dan kewajiban penerima serta cara pengajuan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RS-Rutilahu). ***

 

Editor: D. W. Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x