Syarat Kriteria Penerima, Kondisi Rumah, Hak dan Kewajiban Penerima, Serta Cara Pengajuan Program RS-Rutilahu

- 8 Januari 2022, 13:43 WIB
Kriteria penerima dan kondisi rumah, hak dan kewajiban penerima serta tahapan pengusulan program rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Kriteria penerima dan kondisi rumah, hak dan kewajiban penerima serta tahapan pengusulan program rehabilitasi rumah tidak layak huni. /Instagram @kemensosri/

3. Pendaftar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK)

Semua pendaftaran yang ingin menerima bantuan RS-Rutilahu diharuskan memiliki KTP serta KK. Bagi yang belum memiliki persyaratan tersebut diharapkan untuk membuat terlebih dahulu.

4. Memiliki rumah yang dibangun di atas atas milik pribadi dengan pembuktian setifikat/girik atau surat keterangan kepemilikan yang dilekuarkan oleh camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Jika anda termasuk ke dalam masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut, anda perlu mengetahui kriteria kondisi rumah yang diperbolehkan untuk mendaftar program ini. Adapun kondisi rumah penerima bantuan program RS-Rutilahu, yakni:

1. memiliki dinding dan/atau atap yang rusak yang terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk.

2. Lantainya terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik yang rusak.

3. Tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kaskus dan atau;

4. Luas lantai kurang dari 7,2 m2 tiap orang.

Melalui program ini, pelamar yang mendapatkan bantuan akan diberikan dana sebesar 15 Juta rupiah per rumah untuk digunakan pada keperluan perbaikan bangunan rumah yang rusak atau tidak layak huni.

Berikut tahapan-tahapan pengusulan atau cara pengajuan program RS-Rutilahu yang perlu diingat:

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x