Syarat Kriteria Penerima, Kondisi Rumah, Hak dan Kewajiban Penerima, Serta Cara Pengajuan Program RS-Rutilahu

- 8 Januari 2022, 13:43 WIB
Kriteria penerima dan kondisi rumah, hak dan kewajiban penerima serta tahapan pengusulan program rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Kriteria penerima dan kondisi rumah, hak dan kewajiban penerima serta tahapan pengusulan program rehabilitasi rumah tidak layak huni. /Instagram @kemensosri/

PR Metro Lampung News-- Kementerian Sosial melalui website resminya kemensos.go.id menginfokan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RS-Rutilahu) sebagai upaya meningkatkan kualitas tempat tinggal dan penanganan fakir miskin. Berikut syarat dan kriteria penerima, kondisi rumah, hak dan kewajiban penerima serta cara pengajuan program rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Sebenarnya program RS-Rutilahu telah dibuat sejak keluarnya peraturan menteri sosial nomor 20 tahun 2017 tenang rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan sarana prasarana lingkungan.

Namun, karena terdapat beberapa pasal yang disebutkan tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang, Kementerian sosial melakukan perubahan untuk mempermudah pelaksanaan program ini yang tertulis pada peraturan menteri sosial nomor 6 tahun 2021.

Baca Juga: Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah Set Top Box Kominfo 2022 dan Daftar DTKS Online

Untuk bisa mendaftar pada program RS-Rutilahu, berikut beberapa sayarat dan kriteria pelamar:

1. Merupakan fakir miskin yang masuk dalam data terpadu penanganan fakir miskin dan orang kurang mampu (DTKS)

Untuk terdaftar di DTKS, pelamar baik perseorangan maupun kelompok (3-15 kepala keluarga) dapat mengajukan permohonan ke masing-masing Kepala Desa/lurah setempat untuk melakukan verifikasi dan validasi.

2. Belum pernah mendapatkan bantuan program RS-Rutilahu

Program ini hanya dapat dilakuakn satu kali. Bagi masyarakat yang sudah pernah memperoleh bantuan RS-Rutilahu, maka tidak bisa melakukan pendaftaran untuk kedua kalinya.

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x