1.Proses pengusulan dapat dilakukan oleh perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dengan melakukan pengusulan proposal kepada Dinas Sosial Kabupaten atau kota.
2. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi dari calon penerima bantuan RS-Rutilahu sesuai dengan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).
3. Dinas Sosial mengusulkan proposal kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah 1 dengan tembusan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi.
4. Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh Direktorat Penanganan Fakir Miskin wilayah 1 atas usulan proposal Dinas Sosial.
5. Direktur Penanganan Fakir Miskin wilayah 1 menetapkan lokasi dan penerima bantuan.
6. Hasil penetapan disampaikan kepada Dinas Sosial.
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat Pernyataan Penerima Program ditandatangai oleh Kepala Dinas Sosial.
Adapun hak dan kewajiban bagi penerima bantuan RS-Rutikahu adalah:
1. Membentu kepengurusan RS-Rutilahu
2. Membuat rincian jenis atau bahan bangunan yang diperlukan serta besarnya biaya