Pada uraian tahapan selanjutnya , Anda bisa mengisi dari sejumlah data-data diri dengan lengkap dan benar.
Lalu , klik pada tombol 'Daftar' untuk mengirimkan formulit registrasi ke kantor pajak terdaftar.
Tahap lanjutnya kantor pajak segera memproses verivikasi pada pengajuan NPWP yang sudah Anda buat dan data akan muncul pada status pendaftaran atas nama pribadi Anda pada laman situs.
Perlu kamu lakukan yakni mengetuk tombol'Kirim Token dan mengisi Captcha, dan klik 'Submit', yang nantinya akan dikirim melalui email.
Kalaupun token tersebut sudah masuk, salin token dan klik menu 'Token' di situs ereg.pajak.go.id untuk mendapatkan kode unik yang dikirimkan sebagai syarat pengajuan pembuatan NPWP.
Permohonan pada pendaftaran NPWP sudah disetujui, maka NPWP pun akan dikirim langsung oleh kantor pajak ke alamat pendaftar menggunakan dengan via pos online.
Simple dan cukup mudah dan cepat kan untuk dilakukan dari HP semoga informasi ini dapat membantu Anda. Yang sedang mencari cara bikin NPWP online tanpa perlu repot datang ke kantor di masa pemberlakuan PPKM darurat ini dan pandemi Covid-19.***