Cara Mudah dan Cepat Membuat NPWP Online di HP Android dan iOS Daftar di ereg.pajak.go.id

- 12 Juli 2021, 17:53 WIB
Website ereg.pajak.go.id melayani pembuatan NPWP secara online asal perlu tau tata cara dan syarat
Website ereg.pajak.go.id melayani pembuatan NPWP secara online asal perlu tau tata cara dan syarat /Laman Ereg Pajak/

Kemudian perhatikan juga untuk warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia harus memerlukan fotocopy paspor, fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Dari beberapa perlengkapan dokumen iu sama halnya dengan pembuatan NPWP bagi Anda yang ingin menjalankan usaha atau pekerja bebas.

Selanjutnya untuk memasuki tahapan cara membuat NPWP online, Ditjen Jenderal Pajak diharuskan Anda lebih dahulu untuk membuat akun di situs DJP via Online.

Pada tahapan selanjutnya Anda akan dimintai untuk memasukkan nomor pada identitas laporan pajak atau electronic filling identification number (EFIN).

Bagi Anda yang memang ingin membuat baru dan pertama kali membuat NPWP, maka disarankan dengan melakukancara mengirim permintaan via email melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Berikut Tata cara vikin NPWP berbasis online sebagai berikut:

Langkah hal pertama yang perlu Anda lakukan yaitu dengan membuka situs ereg.pajak.go.id

Catatan jika sudah Anda bisa langsung menilih daftar menu untuk membuat akun pajak.

Gunakanlah surel email yang masih aktif. Serta buka link verifikasi yang langsung dikirim oleh pihak pusat DJP melalui email yang diisi.

Pada tahapan proses pembuatan akun selesai, maka Anda bisa langsung log in menggunakan akun yang sudah dibuat.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah