PR Metro Lampung News-- Bantuan dana bagi pelaku wirausaha diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Kemenkop UKM secara resmi membagikan kabar bantuan dana bagi pelaku usaha ini melalui akun Instagram.
Berikut ini syarat dan prosedurnya.
“Kabar baik untuk #SobatUKM. Penyampaian proposal program bantuan dana bagi wirausaha diperpanjang hingga 30 juni 2021,” tulis akun @kemenkopukm.
Melalui bantuan dana sebagai tambahan modal wirausaha ini, diharapkan UMKM Indonesia mampu membangkitkan roda perekonomian tanah air yang sempat melemah semenjak pandemi Covid-19.
“Yuk manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera mendafatarkan diri, terutama bagi para #sobatKUKM yang masuk dalam kelompok prioritas,” tambah keterangan dalam unggahan itu.
Sebagaimana informasi yang diberikan ada 1.300 pelaku usaha sebagai penerima bantuan diprioritaskan untuk:
1 wirausaha di dareah afirmatif, seperti dareah yang terdampak bencana, tertinggal, dan daerah yang terletak disekitar peratasan.
2. wirausaha yang dikelola maupun dimiliki oleh kelompok penyandang disabilitas.