Bantuan Dana Bagi Wirausaha Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021, Syarat Hingga Prosedur Lengkap Pendaftaran

- 18 Juni 2021, 16:00 WIB
Bantuan dana bagi wirausaha diperpanjang hingga 30 Juni 2021
Bantuan dana bagi wirausaha diperpanjang hingga 30 Juni 2021 /Instagram/ Kemenkopukm/

PR Metro Lampung News-- Bantuan dana bagi pelaku wirausaha diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Kemenkop UKM secara resmi membagikan kabar bantuan dana bagi pelaku usaha ini melalui akun Instagram.

Berikut ini syarat dan prosedurnya.

“Kabar baik untuk #SobatUKM. Penyampaian proposal program bantuan dana bagi wirausaha diperpanjang hingga 30 juni 2021,” tulis akun @kemenkopukm.

Melalui bantuan dana sebagai tambahan modal wirausaha ini, diharapkan UMKM Indonesia mampu membangkitkan roda perekonomian tanah air yang sempat melemah semenjak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Bansos BST Rp300 Ribu Bulan Juni Kapan Cair 2021, Bantuan Kemensos Bisa Cek di cekbansoskemensos.go.id

“Yuk manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera mendafatarkan diri, terutama bagi para #sobatKUKM yang masuk dalam kelompok prioritas,” tambah keterangan dalam unggahan itu.

Sebagaimana informasi yang diberikan ada 1.300 pelaku usaha sebagai penerima bantuan diprioritaskan untuk:

1 wirausaha di dareah afirmatif, seperti dareah yang terdampak bencana, tertinggal, dan daerah yang terletak disekitar peratasan.

2. wirausaha yang dikelola maupun dimiliki oleh kelompok penyandang disabilitas.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah