4. Punya usaha mikro dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar dan tidak termasuk kantor atau bangunan usaha dan hasil penjualan tahunan maksimal 2 miliar.
5. Bila KTP dan alamat saat ini berbeda, maka mendaftar di wilayah tempat usaha.
6. Jangan lupa upload file seperti foto KTP, KK, NIB atau SKU, dan foto diri bersama usaha yang digeluti.
Bila sudah lengkap semua silakan menuju link pendaftaran BPUM Jakarta Selatan pada alamat di bawah ini.
Kecamatan Cilandak:
https://bit.ly/bpumcilandak2021
Kecamatan Jagakarsa:
https://bit.ly/bpumjagakarsa2021
Kecamatan Kebayoran Baru: