Kebijakan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Baca Juga: 4 Tips Saat Beli Mobil Pertama Kali yang Pas Bagi Pasangan Muda
Selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan pemberian diskon pajak itu didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.
Upaya ini dengan pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.
Ia harap kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan diler penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.
Baca Juga: 4 Tips Aman Berkendara Motor dan Mobil ketika Musim Hujan
Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.
Diskon pajak mobil ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.***