Polisi Tetapkan Pengendara Mobil Hyundai Sebagai Tersangka dalam Kecelakaan Pasar Minggu

- 27 Desember 2020, 09:14 WIB
Kondisi mobil dan sejumlah motor yang terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, menewaskan seorang perempuan dan melukai pengendara lainnya, Jumat, 25 Desember 2020.
Kondisi mobil dan sejumlah motor yang terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, menewaskan seorang perempuan dan melukai pengendara lainnya, Jumat, 25 Desember 2020. /Laily Rahmawaty/ANTARA

PR Metro Lampung News-- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dilansir melalui Antara mengatakan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota kepolisian di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Desember 2020 dipicu serempetan kendaraan.

Ia melanjutkan bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri karena diserempetnya mobil Innova. 

Sambodo menerangkan kendaraan Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan anggota polisi pada Kesatuan Pam Ovit Polda Metro Jaya, Iptu Imam Chambali, lebih dulu diserempet oleh pengendara mobil Hyundai B 369 HRH berinisial H.

Kendaraan Iptu Imam hilang kendali dan terpental hingga pindah ke jalur arah sebaliknya lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor.

Sepeda motor yang tertabrak di antaranya Yamaha Mio B-3167-EEI yang dikendarai oleh M Sharif warga Jakarta, sepeda motor Honda Vario B-3036-EPV dikemudikan Pinkan Lumintang warga Cipayung, Depok, dan sepeda motor Honda Revo B-3595-EXQ milik Dian Prasetyo warga Jagakarsa.

Baca Juga: Liga Premier, Man City Naik Ke Urutan 5

Korban meninggal perempuan bernama Pinkan Lumintang mengalami luka pada bagian kepala mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang.

Sedangkan korban luka bernama Dian Prasetyo, jenis kelamin laki-laki, mengalami luka pada bagian kaki kanan, tangan kanan luka terbuka. Korban telah dirawat di RS Fatmawati.

Dari kejadian itu, Tim Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan tiga kali proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, Jalan Raya Ragunan dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA). 

TAA merupakan metode yang digunakan polisi untuk menganalisa penyebab kecelakaan.

"Kami melaksanakan tiga kali olah TKP, pertama sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian kami laksanakan tadi malam dengan menggali keterangan beberapa saksi dan kami melakukan olah TKP ketiga melibatkan melibatkan Traffic Accident Analysis (TAA)," katanya.

Baca Juga: Wonder Woman 1989: Tak Ada Batasan Bagi Perempuan untuk Bercita-Cita

Berdasarkan hasil gelar perkara serta didukung oleh alat bukti berupa kerusakan kendaraan, rekaman video CCTV dan keterangan saksi diperoleh kesimpulan bahwa pengendara mobil Hyundai  sebagai tersangka.

Penetapan tersangka H didukung berbagai alat bukti, di antaranya dua orang saksi yang melihat langsung mobil Hyundai menabrak Innova di TKP.

Selain itu polisi juga memperoleh rekaman CCTV yang didapat dari salah satu toko yang ada di TKP.

Rekaman video tersebut memperlihatkan kejadian saat pengendara Hyundai membenturkan kendaraannya ke mobil Innova.

Benturan tersebut meninggalkan goresan cat di mobil Innova serta beberapa bagian mobil Hyundai yang penyok dari sisi pintu dekat roda sampai ke bagian belakang mobil.

Baca Juga: Pelaku Tindakan Asusila Ditangkap, Kodam Jaya Berjanji akan Perbaiki Pengawasan di RSD Wisma Atlet

Sambodo menjelaskan kesimpulan hasil penyelidikan adalah bahwa pihak penyidik telah menetapkan saudara H sebagai pengemudi Hyundai tersangka kasus kecelakaan ini.

Tersangka H saat ini dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas dengan hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x