Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Turunkan PPnBM atau Pajak Mobil Secara Bertahap

- 13 Februari 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi deretan mobil yang dapat  PPnBM 0 persen, PPnBM adalah Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah untuk mobil
Ilustrasi deretan mobil yang dapat PPnBM 0 persen, PPnBM adalah Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah untuk mobil /Pixabay/bobyhart

PR Metro Lampung News-- Pemerintah bersiap mengucurkan diskon Pajak Penjualan  Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor atau pajak mobil. 

"Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat 12 Februari 2021, dikutip dari Antara. 

Besaran potongan pajak mobil itu akan diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama. Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Besaran diskon pajak mobil akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.

Diskon pajak mobil itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 131 132 Subtema Literasi di Buku Tematik Contoh Reklame Tentang Pajak

Kemenkeu menilai segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Kebijakan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah. 

Baca Juga: 4 Tips Saat Beli Mobil Pertama Kali yang Pas Bagi Pasangan Muda

Selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan pemberian diskon pajak itu didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Upaya ini dengan pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

Ia harap kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan diler penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

Baca Juga: 4 Tips Aman Berkendara Motor dan Mobil ketika Musim Hujan

Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Diskon pajak mobil ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.***

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah