Terbaru, 7 Langkah Cara Daftar BLT Balita Dapat Rp6 juta Tahun 2021 untuk PKH

- 12 Januari 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi cara daftar BLT balita dan ibu hamil total dapat Rp6 juta
Ilustrasi cara daftar BLT balita dan ibu hamil total dapat Rp6 juta /Pixabay/Free-Photos/

PR Metro Lampung News-- Wah ini info bagus ada cara daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk balita dalam Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2021. Oiya, bantuan yang didapatkan Rp6 juta adalah total bila ditambah dengan BLT Ibu hamil. 

Jadi, misalnya ada seorang balita berusia 0-6 tahun, akan mendapatkan BLT sekitar Rp3 juta, ditambah bila ibunya sedang hamil akan dapat Rp3 juta lagi. 

Nah, cara mendapatkan paket BLT balita dan ibu hamil ini bisa dilakukan dengan mudah. Soalnya bisa diurus melalui aparat desa bisa RT/RW dan kelurahan. 

Lumayan kalau berhasil mendaftar akan dapat BLT balita dan ibu hamil total Rp6 juta. Bisa untuk beli keperluan balita, keperluan melahirkan, bahkan untuk berobat bila balita jatuh sakit. 

Tentu ada persyaratan sebelum bisa ikuti cara daftar BLT balita dan ibu hamil dengan total dapat Rp6 juta. Salah satunya yaitu ibu hamil harus memeriksakan kandungannya secara rutin. 

Baca Juga: Bocoran, Cara Daftar dan Syarat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Begini Kata Mensos Risma

Ini penting sekali sampai dimasukkan dalam persyaratan. BLT balita dan ibu hamil kan ditujukan memang untuk keperluan selama masa kehamilan dan juga keperluan anak. 

Makanya jangan sampai dana yang cair malah digunakan untuk keperluan lain. Misalnya untuk beli kebutuhan rumah atau bayar tagihan. 

Utamanya BLT balita dan ibu hamil yang cair harus dimanfaatkan sesuai tujuan PKH. 

Maka inilah 7 langkah cara daftar BLT balita dan ibu hamil total dapat Rp6 juta pada 2021.

1. Penuhi semua persyaratan dapat BLT ibu hamil dan balita, antara lain:

a. Ibu hamil harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan.

b. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan yaitu pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

c. Syarat balita harus berusia 0-6 tahun. 

Baca Juga: Cek 4 Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp6 Juta Tahun 2021 Buat yang Ingin Daftar Bagi Penerima PKH

2. Ibu hamil dan balita mendaftarkan diri melalui aparat desa yakni RT/RW atau Kantor Kelurahan setempat. 

3. Pihak aparat desa/kelurahan akan memberikan arahan lanjutan teknis pendaftaran BLT ibu hamil dan balita PKH. 

4. Ibu hamil dan balita membawa dokumen pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu Kemensos. 

5. Data atau dokumen yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

6. Data atau dokumen akan diverifikasi. Apabila berhasil diverifikasi, maka akan dibuatkan rekening bank, dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

7. KKS itulah yang bisa dipakai oleh Ibu hamil dan balita untuk mencairkan BLT ibu hamil dan balita total Rp6 juta di E-warong atau ATM yang sudah ditentukan. 

Itulah cara daftar BLT balita dan ibu hamil total dapat Rp6 juta untuk yang terdaftar PKH. Hanya ada 7 langkah saja yang bisa dipersiapkan dari sekarang. ***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x