Terbaru, 7 Langkah Cara Daftar BLT Balita Dapat Rp6 juta Tahun 2021 untuk PKH

- 12 Januari 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi cara daftar BLT balita dan ibu hamil total dapat Rp6 juta
Ilustrasi cara daftar BLT balita dan ibu hamil total dapat Rp6 juta /Pixabay/Free-Photos/

Maka inilah 7 langkah cara daftar BLT balita dan ibu hamil total dapat Rp6 juta pada 2021.

1. Penuhi semua persyaratan dapat BLT ibu hamil dan balita, antara lain:

a. Ibu hamil harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan.

b. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan yaitu pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

c. Syarat balita harus berusia 0-6 tahun. 

Baca Juga: Cek 4 Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp6 Juta Tahun 2021 Buat yang Ingin Daftar Bagi Penerima PKH

2. Ibu hamil dan balita mendaftarkan diri melalui aparat desa yakni RT/RW atau Kantor Kelurahan setempat. 

3. Pihak aparat desa/kelurahan akan memberikan arahan lanjutan teknis pendaftaran BLT ibu hamil dan balita PKH. 

4. Ibu hamil dan balita membawa dokumen pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu Kemensos. 

5. Data atau dokumen yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x