Baca Juga: Catat Jadwal Pencairan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Tahun 2021 Selama 4 Termin
Cara daftar BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta ikut PKH
1. Ibu hamil dan balita mendaftarkan diri melalui aparat desa yakni RT/RW atau Kantor Kelurahan setempat.
2. Pihak aparat desa/kelurahan akan memberikan arahan lanjutan teknis pendaftaran BLT ibu hamil dan balita PKH.
3. Ibu hamil dan balita membawa dokumen pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu Kemensos.
3. Data atau dokumen yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
4. Data atau dokumen akan diverifikasi. Apabila berhasil diverifikasi, maka akan dibuatkan rekening bank, dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. KKS itulah yang bisa dipakai oleh Ibu hamil dan balita untuk mencairkan BLT ibu hamil dan balita total Rp6 juta di E-warong atau ATM yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Cuma 4 Syarat Dapat BLT Balita Rp6 Juta Tahun 2021 Bagi Penerima PKH Dari Kemensos
Catatan tambahan, biasanya di desa/kelurahan ada orang yang ditunjuk sebagai pendamping PKH. Nah bisa juga cari informasi tambahan ke orang tersebut bila ingin mendaftar sebagai peserta BLT ibu hamil dan balita PKH.