Bocoran, Cara Daftar dan Syarat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Begini Kata Mensos Risma

- 12 Januari 2021, 15:06 WIB
Cara daftar BLT ibu hamil dan balita PKH total Rp6 juta
Cara daftar BLT ibu hamil dan balita PKH total Rp6 juta /Pixabay/Endho/

Baca Juga: Cek 4 Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp6 Juta Tahun 2021 Buat yang Ingin Daftar Bagi Penerima PKH

"Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," ujar Risma di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Pemberian PKH dalam bentuk BLT ibu hamil dan balita akan dilaksanakan oleh bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Saat ini penyaluran BLT ibu hamil dan balita di PKH sudah mulai berjalan. 

Bagi para ibu hamil dan balita yang ingin mendaftar masih bisa. Ini ada cara daftar dan syarat BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta. 

Syarat daftar BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta ikut PKH

1. Ibu hamil harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS). 

2. Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan yaitu pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

4. Syarat Balita yang dapat BLT Rp6 juta harus berusia 0-6 tahun. 

Apabila telah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa daftar BLT ibu hamil dan balita dengan syarat di bawah ini. 

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: ANTARA pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x