PERHATIKAN!Ini 3 Alasan kenapa KPM Bansos PKH Kategori Pendidikan Dicoret sebagai Penerima Bantuan

21 Juni 2024, 09:45 WIB
PERHATIKAN!Ini 3 Alasan kenapa KPM Bansos PKH Kategori Pendidikan Dicoret sebagai Penerima Bantuan /Tangkap layar: indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

PR Metro Lampung News--Bagi siswa seluruh jenjang pendidikan, harap diperhatikan 3 alasan kenapa KPM bansos PKH kategori pendidikan dicoret sebagai penerima bantuan.

Hal ini juga sudah diatur secara khusus oleh Kemensos dalam ketentuan penerima bansos PKH pendidikan untuk seluruh jenjang pendidikan.

Sesuai dengan prinsip penyaluran bansos PKH untuk pendidikan adalah untuk menuntaskan program wajib belajar.

Baca Juga: GAWAT!BPK Temukan Bansos PKH Diberikan untuk KPM yang Sudah Meninggal Dunia, Dimana Lokasinya?

Namun ada tiga alasan kenapa KPM bansos PKH kategori pendidikan dicoret sebagai penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

Masih banyak keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH yang ternyata ditemukan tak sesuai dengan ketentuan.

Pada akhirnya meski sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos akhirnya terpaksa harus dicoret sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: AWAS HANGUS!KPM Diberi Batas Waktu sampai Tanggal ini Untuk Segera Cairkan Bansos PKH Tahap 3 Mei-Juni 2024

Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan 3 alasan kenapa KPM bansos PKH kategori pendidikan dicoret sebagai penerima bantuan agar KPM tak lagi bingung ketika namanya dicoret dalam DTKS.

Dalam ketentuan disebutkan bahwa bansos PKH kategori pendidikan diberikan untuk anak usia sekolah mulai dari usia 6-21 tahun.

Berikut 3 alasan kenapa KPM bansos PKH kategori pendidikan dicoret sebagai penerima bantuan yang perlu diketahui;

Baca Juga: PERINGATAN!Karena Hal Sepele ini KPM Tak Bisa lagi Dapat Bansos PKH

- Melebihi batas usia sesuai syarat minimal dan maksimal yakni; 6-21 tahun.

- Syarat jumlah minimal dalam 1 KK yang bisa memperoleh bansos PKH pendidikan, yakni; hanya diperuntukkan bagi 4 anak dalam 1 KK.

Baca Juga: KPM Pemilik Balita Tak akan Dapat Bansos PKH lagi Jika Tak Penuhi Syarat ini

- Yang terakhir adalah, nama atau identitas tak terdaftar di DTKS Kemensos. Lakukan pengecekan berkala di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Itulah penjelasan terkait 3 alasan kenapa KPM bansos PKH kategori pendidikan dicoret sebagai penerima bantuan yang perlu dipahami.

Editor: Malik Abdoel Djabar

Tags

Terkini

Terpopuler