Syarat Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji 2021: Wajib Tahu Persyaratan Ini dan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

23 Juli 2021, 15:38 WIB
Syarat Pendaftaran BSU Bantuan Subsidi Upah, Subsidi Gaji 2021 /Pixabay/5851928/


PR Metro Lampung News-- Informasi terkait penerima BSU Subsidi Gaji 2021 wajib miliki persyaratan ini, bisa cek apa saja syarat daftar Bantuan Subsidi Upah 2021.

Inilah informasi terkait persyaratan yang wajib bagi penerima BSU Subsidi Gaji 2021.

Nah untuk kalian yang memang sedang bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan Anda bisa menjadi penerima BSU Subsidi Gaji 2021, baca sampai akhir ya agar tahu persyaratan serta cara daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman resmi SSO BPJS Ketenagakerjaan.

BSU Subsidi Gaji 2021 tentu sangat membantu para karyawan dan pekerja yang memang terdampak PPKM Darurat.

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Diperpanjang Sampai 31 Juli 2021, Cek di Link bsudikti.kemdikbud.go.id

Yang pada saat ini perpanjangan PPKM Darurat sudah memasuki level 4 dan membuat banyak para pekerja terkendala soal pendapatan, namun biaya kebutuhan tetap harus dipikirkan. 

Perpanjangan PPKM Darurat telah membuat beberapa perusahaan merugi bahkan banyak usaha-usaha yang harus tutup.

Ada banyak pekerja pula yang harus dirumahkan terlebih dahulu sampai perusahaan tersebut bisa berjalan normal kembali.

Untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)dan Subsidi Gaji 2021, dari perencanaan tanggal sendiri terkait penjadwalan penyaluran belum diinfokan lebih lanjut terkait kapan turun dan cair ke rekening penerima Subsidi Upah (BSU) dan Subsidi Gaji 2021.

Karena pada saat ini Kemnaker memang masih dalam proses mematangkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah, BSU 2021

Dana dari besaran BSU Subsidi Gaji yaitu Rp1 juta untuk setiap buruh atau karyawan di perusahaan.

Marilah kita bahas mengenai ya cara dan persyaratan penerima BSU Subsidi Gaji resmi dari Kemnaker:

1. Para pekerja buruh harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai KTP

2. Pekerja, buruh, karyawan merupakan penerima yang memang terdaftar peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Telah berada pada tempat tinggal di zona PPKM Level 4

4. Upah di bawah dana Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang diterima dan harus dilaporkan kepada Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

5.Pekerja, buruh, karyawan yang memang lingkungan terdampak PPKM darurat antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa terkecuali jasa pendidikan serta kesehatan dan transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

6. Untuk para karyawan yang tengah berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, harus ada batasan untuk penerima kriteria upah terlihat dari besaran UMK.

Nah itulah informasi mengenai persyaratan wajib bagi karyawan atau pekerja yang berhak menerima bantuan BSU Subsidi Gaji 2021.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan dan dana turunnya BSU Subsidi Gaji 2021 masih dalam tahap perencanaan, maka update terus informasinya melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau  Klik Di Sini .***

Editor: Lutfi Yulisa

Tags

Terkini

Terpopuler