Pencairan KJP Plus Bulan Juni 2021 Tahap 1 Mulai Tanggal 11, Hanya Penerima Terdaftar kjp.jakarta yang Dapat

13 Juni 2021, 20:44 WIB
Ingat! KJP Plus bulan Juni hanya akan didapat golongan penerima ini /kjp.jakarta.go.id/

PR Metro Lampung News-- Berbagi info pencairan KJP Plus bulan Juni 2021 tahap 1 mulai tanggal 11, hanya penerima terdaftar kjp.jakarta.go.id yang bisa dapat loh.

Kenapa demikian jawabannya ialah karena status ditentukan saat cek ada namanya di laman kjp.jakarta.go.id. Status ditetapkan sebagai penerima bakal aman dan dapat pencairan KJP Plus bulan Juni 2021.

Perlu diketahui nih bahwa saat ini program KJP Plus sudah masuk di tahap 1 tahun 2021.

Artinya, yang dapat ialah penerima berdasarkan data yang sudah diperbarui pada April 2021 lalu.

Soalnya sudah diperpanjang dan mesti mengurus lagi, hingga statusnya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus periode bulan Juni 2021.

Nah silakan lakukan pengecekan supaya nambah yakin di laman kjp.jakarta.go.id yah.

Berikut cara cek penerima KJP Plus di laman kjp.jakarta.go.id

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id

2. Pilih menu Periksa status penerimaan KJP

3. Masukkan NIK siswa sesuai KK ya

4. Pilih Tahun 2021

5. Pilih Tahap 1

6. Klik Cek

Hasilnya pun akan tampil di layar yang mana berisi informasi penetapan pemilik NIK sebagai penerima KJP Plus.

Lantas hal apa yang mesti dilakukan bila sudah terdaftar?

Kalian sebagai penerima mengecek saldo di ATM KJP Plus baik melalui mesin ATM maupun lewat aplikasi JakOne Mobile.

Sudah bisa langsung cek yah, soalnya memang sudah mulai dicairkan secara bertahap.

Artinya bila pada saat cek belum ada saldo masuk, maka belum waktunya tahapan pencairan di rekening kalian.

Perlu diperhatikan juga bahwa jadwal pencairan tanggal 11 Juni itu dimulai dari jenjang SD terlebih dahulu.

Jadi, harap bersabar lagi yah menunggu pencairan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK serta jenjang sederajat lainnya.

Sampai di sini kami infokan pencairan KJP Plus bulan Juni 2021 tahap 1 mulai tanggal 11, hanya penerima terdaftar kjp.jakarta.go.id yang bisa dapat. ***

Editor: Hanisaul Khoiriyah

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler