KAJ Kapan Cair Bulan Juni 2021? Ini Penjelasan Resmi Dinas Sosial DKI Jakarta Buat Penerima Kartu Bansos Anak

- 13 Juni 2021, 15:38 WIB
Dinsos DKI Jakarta infokan jadwal bulan April, Cek penjelasan untuk pencairan KAJ bulan Juni 2021
Dinsos DKI Jakarta infokan jadwal bulan April, Cek penjelasan untuk pencairan KAJ bulan Juni 2021 /Instagram @dinsosdkijakarta/

PR Metro Lampung News-- Mari kita bahas salah satu bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta khusus buat usia anak-anak. Tepatnya mengulas KAJ kapan cair bulan Juni 2021 dari penjelasan resmi Dinas Sosial DKI Jakarta buat penerima kartu bansos anak.

Buat yang belum tahu apa itu bantuan KAJ dan berapa dana KAJ wajib baca sampai habis yah artikel ini. Serta akan ada penjelasan Dinsos DKI Jakarta terkait info pencairan KAJ bulan Juni 2021.

KAJ adalah kependekan dari Kartu Anak Jakarta yakni program Pemprov DKI Jakarta buat anak usia 0-6 tahun.

Selain itu ada beberapa persyaratan seorang anak bisa mendapatkan bantuan KAJ seperti memiliki NIK serta berdomisili di Jakarta.

Kemudian terdaftar di Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) dan anak berada di luar panti sosial Pemda maupun Pemerintah Pusat.

Nah lanjut ke bagaimana cara daftar KAJ, kami kutip informasi resmi dari Smartcity.jakarta.go.id, bahwa penerima KAJ ditetapkan lewat musyawarah kelurahan masing-masing anak yah.

Jadi sederhananya KAJ itu diusulkan dari tiap kampung di wilayah DKI Jakarta lalu datanya diverifikasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosisal DKI Jakarta.

Nah baru deh datanya ditetapkan agar bisa segera didistribusikan bantuan KAJ melalui orang tua anak.

Program KAJ maish terbilang baru yah, pendistribusian pertama yakni mulai Maret 2021 lalu dan langsung cair tiga bulan dana dari Januari hingga Maret sekitar Rp900 ribu.

Kemudian dana KAJ di bulan berikutnya sudah mulai cair sebulan sekali dengan besaran dana Rp300 ribu perbulannya.

Halaman:

Editor: Hanisaul Khoiriyah

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x