BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

12 Januari 2021, 18:14 WIB
Ibu hamil dan balita bisa dapat total Rp6 juta begini caranya /Pixabay/Free-Photos/

PR Metro Lampung News-- Para Ibu hamil dan terutama yang punya balita ayo daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) ibu hamil dan balita supaya bisa dapat total Rp6 juta. Ini BLT dibagikan dan termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). 

Apalagi ini sudah pertengahan Januari 2021. Harus segera urus cara daftar BLT Ibu hamil dan balita penerima PKH. 

Bagi ibu hamil dan balita yang sudah terdaftar PKH sejak lama, bisa langsung urus pencairan tahap pertama Januari 2021. Namun, bagi yang belum terdaftar PKH, tenang saja karena masih bisa daftar dan ada 3 tahap lagi yang belum cair. 

Soalnya anggaran yang disediakan pemerintah untuk PKH cukup besar di tahun 2021. Ada sekitar Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM yang disalurkan selama 4 triwulan, dikutip dari laman Sekretaris Kabinet. 

Itu artinya masih banyak kesempatan bagi yang mau daftar BLT Ibu hamil dan balita. Oiya perlu diingat bahwa balita ini rentang usianya 0-6 tahun. 

Baca Juga: Bocoran, Cara Daftar dan Syarat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Begini Kata Mensos Risma

Bila dalam sebuah keluarga ada ibu hamil dan balita, maka bisa didaftarkan semuanya. Supaya bisa dapat BLT Ibu hamil sekitar Rp3 juta ditambah BLT balita Rp3 juta, total dapat Rp6 juta. 

Nantinya uang yang sudah cair bisa digunakan untuk keperluan selama masa kehamilan dan pemenuhan gizi si kecil. Selain itu, bisa juga untuk memenuhi keperluan balita. 

Sebelum mendaftar ini ada syaratnya yang harus dipenuhi sebagai berikut. 

Syarat daftar BLT ibu hamil dan balita supaya dapat total Rp6 juta penerima PKH

1. Ibu hamil harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS). 

2. Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan yaitu pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

4. Syarat Balita yang dapat BLT Rp6 juta harus berusia 0-6 tahun. 

Baca Juga: Cek 4 Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp6 Juta Tahun 2021 Buat yang Ingin Daftar Bagi Penerima PKH

Apabila telah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa daftar BLT ibu hamil dan balita dengan cara di bawah ini. 

Cara daftar BLT ibu hamil dan balita supaya dapat total Rp6 juta penerima PKH

1. Ibu hamil dan balita mendaftarkan diri melalui aparat desa yakni RT/RW atau Kantor Kelurahan setempat. 

2. Pihak aparat desa/kelurahan akan memberikan arahan lanjutan teknis pendaftaran BLT ibu hamil dan balita PKH. 

3. Ibu hamil dan balita membawa dokumen pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu Kemensos. 

3. Data atau dokumen yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

4. Data atau dokumen akan diverifikasi. Apabila berhasil diverifikasi, maka akan dibuatkan rekening bank, dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. KKS itulah yang bisa dipakai oleh Ibu hamil dan balita untuk mencairkan BLT ibu hamil dan balita total Rp6 juta di E-warong atau ATM yang sudah ditentukan. 

Informasi tambahan, biasanya di desa/kelurahan ada orang yang ditunjuk sebagai pendamping PKH. Nah bisa juga cari informasi tambahan ke orang tersebut bila ingin mendaftar sebagai peserta BLT ibu hamil dan balita PKH. 

Demikian cara daftar BLT ibu hamil dan balita supaya dapat total Rp6 juta penerima PKH. ***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler